Perkembangan teknologi telah memaksa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk segera memiliki aturan tambahan terkait kartu cerdas nirkontak (contactless smart card). Terlebih sekarang ini, sistem pembayaran sudah begitu identik dengan kartu pintar tersebut.
Untuk itu, Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Persyaratan Teknis Kartu Cerdas Nirkontak pun tengah digeber penyelesaiannya. Di mana sekarang sudah memasuki tahap uji publik yang akan berlangsung hingga 17 Februari 2012.
Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, alasan dibuatnya rancangan peraturan ini adalah lantaran perkembangan teknologi dan informasi telah memberi dampak ke berbagai bidang, tidak terkecuali bidang sistem pembayaran.
"Khususnya instrumen secara elektronik sebagai alat pembayaran non-tunai yang berpotensi besar untuk mengurangi penggunaan uang tunai, yang nantinya akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional," kata Gatot, dalam keterangannya, Senin (13/2/2012).
Atas dasar kondisi tersebut, dan juga mengingat bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Kominfo No. 29/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi, maka ketentuannya menyebutkan, bahwa setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis.
"Itulah sebabnya rancangan peraturan tersebut perlu disusun. Kepada berbagai pihak yang berkepentingan langsung maupun tidak langsung diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan terhadap rancangan peraturan ini," lanjutnya.
Gatot menambahkan, kecenderungan penggunaan paspor elektronik (e-passport) yang berbasis teknologi contactless smart card di Indonesia dan sejumlah negara lainnya di kawasan Asia dalam beberapa tahun terakhir ini meningkat tajam.
Sebagian warga masyarakat? meski masih dalam jumlah terbatas pada segmentasi masyarakat tertentu namun terus meningkat signifikan yang semula menggunakan pembayaran konvensional mulai beralih menggunakan kartu cerdas, khususnya yang bersifat nirkontak.
Beberapa contoh konkret penggunaan kartu cerdas ini antara lain adalah untuk kartu kredit, kartu debit, kartu pembayaran di jalan tol dan lain sebagainya, sehingga transaksi pembayaran tidak harus dilakukan secara tunai.
"Oleh karenanya, mengingat potensinya makin meningkat dan atas dasar pertimbangan agar persyaratan teknisnya tidak melanggar ketentuan yang ada, maka Kementerian Kominfo menyusun rancangan peraturan ini, sehingga tidak keburu terlanjur pesat berkembang namun lemah dari sisi pengaturan persyaratan teknisnya," Gatot menandaskan.
{ 0 comments... read them below or add one }
Posting Komentar