Setting Barcode SIADPA Plus

Posted by hendro on Senin, 06 Februari 2012

Salah satu fitur untuk memberi kemudahan setiap admin maupun para pihak mencari tahu informasi tentang perkara di Pengadilan Agama adalah Fitur BARCODE yang dimiliki oleh Program SIADPA Plus. Layaknya seorang kasir pada supermarket, maka petugas informasi pun harus mampu dan bisa mengoperasikan alat satu ini. Walaupun Alat Barcode tidak disertakan dalam bantuan PC yang ada dari pusat, namun alat ini bisa dianggarkan (diusulkan) melalui DIPA. Harganya pun bervariasi, namun pada umunya berikisar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).

Fungsi alat ini sama seperti fungsi alat barcode pada kasir supermarket, yaitu menampilkan informasi seputar item yang diberi kode barcode tersebut. Apabila di supermarket muncul data tentang harga, maka di SIADPA Plus, ketika barcode di aktifkan maka akan muncul informasi berkaitan dengan perkara bersangkutan.

Berikut ini adalah cara setting barcode agar bisa berfungsi seperti yang diinginkan.

1. Pastikan fitur ini ada di SIADPA Plus (terupdate), bisa dilihat di SETTING.exe
2. Klik Barcode dan aturlah parameter sesuai keinginan lalu klik OK.

3. Apabila sudah diatur, langkah selanjutnya kita taruh kode (variabel) pada master blangko dokumen yang akan diberi barcode. Misalnya pada Relaas. yaitu dengan cara :
  • Masuk ke TOOLS.exe
  • Master Blangko Dokumen >> Persiapan Persidangan >> Pemanggilan >> Dalam Wilayah Hukum
  • Sebagai contoh kita pilih Penggugat / Pemohon >> Relaas P
  • Klik Edit Dokumen

  • Setelah muncul master blangko domunet (MS Word) untuk Relaas P selanjutnya kisah taruh kode berikut ini ditempat yang kita kehendaki : #BAR_CODE#

{ 0 comments... read them below or add one }

Posting Komentar