SIADPA Plus : Apa Yang Harus Dilakukan dari Awal hingga Akhir

Posted by hendro on Kamis, 10 Mei 2012

SIADPA Plus... ah tidak usah panjang lebar bicaraiin masalah teori ya den....
Pada postingan ini sedikit banyak mataberkedip mencona mengurai langkah-langkah yang bisa kita lakukan terhadap aplikasi SIADPA Plus di kantor aden-aden semua. Diasumsikan bahwa aplikasi sudah terinstall dan bisa berjalan dengan normal (Server maupun clien).
Karena bisa jadi kita masih bingung mengenai step-step yang harus dilakukan agar semua bisa berjalan dengan baik dan sempurna.
Sepanjang pengalaman yang penulis peroleh, maka dapat disimpulkan tentang apa yang harus dilakukan terhadap aplikasi kantor SIADPA Plus mulai dari awal hingga akhir, agar bisa menghasilkan Output / Informasi yang Valid dan user friendly.

Kurang lebih sebagai berikut :
1. Setelah SIADPA Plus terinstall, maka bentuklah TIM untuk memperbaiki semua Master Dokument yang ada di folder DOC. Untuk Instrumen / doc yang standar sudah ada tinggal dimasukkan variabel-varibelnya. akan tetapi untuk BAp dan Putusan masih perlu ada kesepakatan semua pihak (PP dan Hakim) di satker masing-masing. sambil berjalan tidak harus sempurna semua.

2. Tahap kedua, silahkan diupdate dahulu semua Aplikasinya apabila belum terupdate.
  • SIADPA.exe adalah versi 1.0.3.39
  • SIADPA Tools versi 1.0.2.18
  • Akta Cerai versi 0.8.0.5
  • SETTING.exe versi 11
atau yang lainnya, yang bisa didownload pada link download aplikasi Siadpa di Badilag
Apabila setelah diupdate SIADPA Versi 39 muncul keanehan, atau error, masuk dalam forum atau silahkan share di Wedangan untuk mencari solusinya. Karena tidak mungkin penulis uraikan di sini.

3. Lakukan Standarisasi Variabel menggunakan aplikasi Standarisasi Variabel yang terakhir yaitu versi 0.7.0.23. mengenai tips dan trouble shooting tentang standarisasi bisa dilihat di forum resmi http://e-bindalmin.badilag.net

4. Setalah itu semua dilakukan, maka selanjutnya yang terpenting adalah melakukan Validasi data.
cara melakukan validasi ini bisa dilakukan dengan 2 cara :
a. Melalui Aplikasi SIADPA, login menggunakan SUPERVISOR, klik menu Penerimaan >> Tools >> Validasi. di sana akan terlihat beberapa menu validasi, silahkan dipilih dan klik tombol LIHAT kemudian Print Preview untuk mencetak semua data yng belum valid ke printer.
Nah, data-data ini silahkan dikonsultasikan dengan atasan (Wapan atau Pansek) untuk ditindaklanjuti. misalnya dengan pembagian kerja untuk mencari data-data yang belum valid pada Register maupun Buku Jurnal Keuangan. kuncinya, JANGAN LAKUKAN SENDIRI. admin hanya input data saja.

b. Cara yang kedua, bisa dilihat di Portal http://infoperkara.badilag.net dengan cara aden-aden harus login dahulu di menu Login Admin, disana akan ada menu Validasi Data SIADPA. Silahkan dibuka sesuai satkernya, maka terlihat beberapa menu / data yang belum valid.Dan silahkan di Print data-data yang belum valid tersebut kemudian dicarikan data-datanya sesuai keadaan real nya.
Setelah sata terkumpul maka lakukan validasi / input data validasi di Aplikasi SIADPA Plus.
Bisa melalui menu-menu yang berhubungan dengan data (misalnya Penetapan PHS),
Melalui Aplikasi SIADPA-TOOLS >> Saldo Awal Perkara
Atau juga melalui Aplikasi AKTA CERAI untuk inout tanggal BHT, Ikrar dan B.4 (faktor penyebab perceraian)
sedangkan untuk Tanggal Putus dan Minutasi bisa dilakukan dengan cara lain yaitu, dengan cara membuaka nomor perkara yang dimaksud kemudian tekan pada Keyboard Shift+F11.

5. Langkah selanjutnya adalah kita Upload Data perkara yang terdapat pada database server kita ke portal infoperkara.badilag.net menggunakan Aplikasi Infoperkara.exe yang terakhir adalah versi 1.0.1.9  .

Kiranya itu beberapa langkah yang harus kita lakukan agar SIADPA bisa valid dan terupload pada database badilag.
Apabila masih terdapat beberapa kendala yang dihadapi silahkan saja share pada forum-forum yang ada, e-bindalmin atau Wedangan. Atau hubungi penulis langsung via FB atau YM.


Dan apabila masih terdapat kekurangan silahkan para suhu dan master yang lain menambahkannya pada kolom komentar. Terima kasih.

{ 0 comments... read them below or add one }

Posting Komentar